Arist Merdeka Sirait menambahkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pemerintah menjamin anak tak akan dipisahkan dari orangtuanya. Meski hubungan pernikahan antara kedua orangtuanya putus secara hukum, namun hak asuh anak tidak bisa diberikan pada satu pihak saja.
“Jadi kedua belah pihak wajib untuk melindungi anak mereka. Kecuali kalau ada salah satu orangtua yang punya latar belakang tidak layak untuk mengasuh sang anak. Maka, hak asuhnya bisa dicabut, sekalipun sudah ada ketetapan pengadilan.”*
Baca juga: James Bond: No Time to Die Rilis Teaser Trailer Perdana
(SIS)