Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas Perlindungan Anak Sebut Putri Karen Pooroe Alami Kekerasan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |19:47 WIB
Komnas Perlindungan Anak Sebut Putri Karen Pooroe Alami Kekerasan
Karen Pooroe. (Foto: Instagram/@karenpooroe)
A
A
A

Arist Merdeka Sirait menambahkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pemerintah menjamin anak tak akan dipisahkan dari orangtuanya. Meski hubungan pernikahan antara kedua orangtuanya putus secara hukum, namun hak asuh anak tidak bisa diberikan pada satu pihak saja.

 

“Jadi kedua belah pihak wajib untuk melindungi anak mereka. Kecuali kalau ada salah satu orangtua yang punya latar belakang tidak layak untuk mengasuh sang anak. Maka, hak asuhnya bisa dicabut, sekalipun sudah ada ketetapan pengadilan.”*

Baca juga: James Bond: No Time to Die Rilis Teaser Trailer Perdana

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement