JAKARTA - Finalis Indonesian Idol Karen Pooroe diketahui menyambangi Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, pada Senin siang (2/12/2019). Didampingi kuasa hukumnya, dia mengadukan kondisi yang tengah dialaminya.
Karen Pooroe mengaku, tidak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan putrinya selama hampir 4 bulan. Setelah bertemu dan berdiskusi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangannya kepada awak media.
Arist menyimpulkan, anak Karen Pooroe bisa dikategorikan mendapat kekerasan dari orangtuanya, terutama sang ayah Arya Satya Claporth. Bukan kekerasan fisik, namun Aris menyebut kalau bocah perempuan 6 tahun itu mendapatkan tekanan mental.
“Memisahkan ibu dari anak sebenarnya bisa masuk dalam kategori penelantaran anak. Apalagi, anak itu sudah 3 bulan tidak bersekolah. Jadi, ini sikap kami. Ya telah terjadi kekerasan terhadap anak itu,” kata Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Dipisahkan dari sang Putri, Karen Pooroe Ngadu ke Komnas Perlindungan Anak