Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas Perlindungan Anak Sebut Putri Karen Pooroe Alami Kekerasan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |19:47 WIB
Komnas Perlindungan Anak Sebut Putri Karen Pooroe Alami Kekerasan
Karen Pooroe. (Foto: Instagram/@karenpooroe)
A
A
A

Dengan begitu, Arist menilai, ada dua pasal berlapis yang bisa disangkakan kepada Arya Satya Claporth. Pertama menyembunyikan anak dari ibu kandungnya. Kedua, penelantaran anak karena menghalangi anak untuk bersekolah.

 Karena itu, Arist Merdeka Sirait menilai, suami Karen Pooroe bisa disangkakan dua pasal sekaligus. (Foto: Okezone/Vania Ika Aldida)

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa memisahkan anak dari orangtua kandungnya. Sekalipun itu ayah atau ibunya sendiri,” ujar Arist menambahkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement