Kendati demikian, langkah Eza Gionino memaafkan pelaku penyebar ancaman pembunuhan tidak lantas membuatnya mencabut laporan. Eza tetap melanjutkan proses hukum dan Qory Supiandi juga sudah dibawa ke Polres Bogor tempatnya melaporkan kejadian.
Baca Juga: Mengulik Latar Belakang Orangtua Agnez Mo setelah Klaim 'Tak Berdarah Indonesia'
Eza Gionino belum lama ini mempolisikan Qory Supiandi atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan. Dalam laporan Eza, Qory dikenakan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
(LID)