JAKARTA - Pelaku penyebar ancaman pembunuhan terhadap keluarga Eza Gionino memang sudah meminta maaf. Namun saat keduanya dipertemukan, Eza terlihat masih sulit menahan emosi.
Baca Juga: Penyebar Ancaman Pembunuhan Eza Gionino Resmi Dibawa Ke Kantor Polisi
Bahkan ketika pria bernama Qory Supiandi itu berusaha memeluk, tangan kanan Eza Gionino tampak sudah mengepal. Beruntung, Eza masih bisa menahan amarah sehingga tidak terjadi insiden pemukulan.
Menanggapi emosinya yang sudah tidak terbendung, Eza Gionino menilai hal itu sebuah kewajaran. Eza beranggapan, dirinya hanya manusia biasa yang mudah terpancing amarah apabila ada pihak-pihak yang ingin menyakiti keluarganya.
“Sekarang gue cuma manusia biasa, gue masih berusaha. Seperti yang dilihat, gue masih emosi,” ungkap Eza Gionino di kantor kuasa hukumnya Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
“Gue kan seorang bapak, jelas gue enggak terima anak istri gue diancam mau dibunuh seperti itu. Dengan lantangnya dia bicara,” lanjutnya.
Ditambah lagi menurut penuturan Eza Gionino, perilaku Qory Supiandi benar-benar menimbulkan kerugian. Tidak hanya dari segi materi, melainkan juga hal-hal lain seperti lelah fisik hingga pikiran.
“Merugikan waktu, fisik, dan pikiran kita. Bukan cuma pikiran gue, tapi juga pikiran keluarga gitu. Bukan cuma gue dan istri saja, orangtua istri gue, keluarga, papa juga. Yang harusnya kerja jadi di rumah harus jagain istri. Banyak banget, ngerugiin banyak banget. Kayak sekarang gue enggak bisa beraktivitas,” jelas Eza Gionino.

Namun di sisi lain, Eza Gionino juga memuji langkah Qory Supiandi yang berani mengakui kesalahan di hadapan istri dan anaknya. Setidaknya bagi Eza, dirinya kini sudah bisa memastikan bahwa istrinya tidak lagi mengalami tekanan psikologis seperti sebelumnya.
“Paling enggak gue lihat istri gue sudah tenang. Itu sudah lebih dari cukup buat gue. Apalagi dia sudah berani datang ke sini walaupun harus melewati beberapa proses,” pungkas dia.
Kendati demikian, langkah Eza Gionino memaafkan pelaku penyebar ancaman pembunuhan tidak lantas membuatnya mencabut laporan. Eza tetap melanjutkan proses hukum dan Qory Supiandi juga sudah dibawa ke Polres Bogor tempatnya melaporkan kejadian.
Baca Juga: Mengulik Latar Belakang Orangtua Agnez Mo setelah Klaim 'Tak Berdarah Indonesia'
Eza Gionino belum lama ini mempolisikan Qory Supiandi atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan. Dalam laporan Eza, Qory dikenakan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.