JAKARTA - Keputusan Eza Gionino yang tidak mencabut laporan terhadap pelaku penyebar ancaman pembunuhan sudah bulat. Bagi Eza, penting halnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang dalam hal ini berstatus sebagai penjual ikan arwana bernama Qory Supiandi.
Baca Juga: Tak Cabut Laporan, Eza Gionino Beri Pesan Menohok untuk Qory Supiandi
“Perbuatan tidak akan bisa meninggalkan pidana, maka daripada itu kami sudah menyerahkan kepada kepolisian,” ungkap kuasa hukum Eza, Henry Indraguna di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Buntut keputusan Eza Gionino yang tidak mencabut laporan terhadap Qory Supiandi, pria asal Kalimantan itu langsung dibawa ke Polres Bogor usai keduanya berupaya menempuh jalur damai. Namun, belum ada keterangan resmi apakah Qory resmi ditahan atau baru menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai terlapor.
“Barusan sudah dibawa oleh kepolisian, dan sekarang kita tunggu saja prosesnya dan kelanjutannya. Kita serahkan kepada Kepolisian Indonesia,” kata Henry Indraguna lagi.
Menanggapi kelanjutan proses hukum terhadap Qory Supiandi, Eza Gionino mengaku lega. Terlebih setelah mendapat kepastian bahwa kondisi psikis sang istri sudah jauh lebih baik setelah Qory datang dan meminta maaf.