Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyebar Ancaman Pembunuhan Eza Gionino Resmi Dibawa Ke Kantor Polisi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |20:01 WIB
Penyebar Ancaman Pembunuhan Eza Gionino Resmi Dibawa Ke Kantor Polisi
Eza Gionino (Foto: Instagram/@ezagio)
A
A
A

Eza Gionino belum lama ini mempolisikan Qory Supiandi atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan ke Polres Bogor. Dalam laporan Eza, Qory dikenakan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: Sassha Carissa Pakai Seragam Sekolah Seksi, Mau Satu Kelas?

Ancaman pembunuhan yang didapat Eza Gionino dan keluarga bermula setelah transaksi ikan arwana dengan Qory Supiandi bermasalah. Eza yang bermaksud meminta pertanggungjawaban karena ikan arwana pesanannya tidak sesuai harapan malah mendapat respons negatif dari Qory berupa ancaman terhadap istri dan anaknya lewat santet.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement