JAKARTA - Evelyn Nada Anjani kembali harus berurusan dengan persoalan rumit yang menyangkut pekerjaannya. Kali ini, mantan manajernya, Ika, mengaku tak pernah menerima gaji dari wanita yang berprofesi sebagai DJ tersebut.
Sempat mengaku bahwa dirinya merasa dirugikan, Evelyn pun kini balik menyerang sang mantan manajernya. Sebab, karena Ika, ada beberapa pekerjaan yang terpaksa harus dibatalkan.
Â
Baca Juga:Â Kesabaran Habis, Evelyn Nada Anjani Akan Laporkan RA ke Polda Hari Ini
"Kalau mau jujur, saya merasa dirugikan. karena ada beberapa kerjaan yang di cancel secara sepihak tanpa konfirmasi ke saya. Padahal, dia posisinya bukan bekerjasama lagi sama saya," ungkap Evelyn saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Evelyn pun secara gamblang mengungkap hal tersebut, dan merasa bahwa mantan manajernya telah memutus rejekinya.
Baca Juga: Evelyn Bongkar Fakta Isu Settingan dengan Roy Kiyoshi
 
Pasalnya, ada beberapa link pekerjaan yang langsung saja dibatalkan Ika secara sepihak, tanpa sepengetahuan Evelyn, padahal sang manajer sudah tak lagi bekerja dengannya.
"Karena masih ada yang enggak tau, karena ini ada beberapa pekerjaan yang menghubungi dia. Tapi, dia tanpa konfirmasi ke saya dia bilang aku enggak bisa. Di situ kan dia udah memutuskan rejeki saya, padahal link kerjaan itu kan dari saya, saya yang oper ke dia gitu loh," ujar Evelyn.
"Di situ aja emang dia etikanya jalan? Kalau emang dia punya etika harusnya dia konfirmasi ke saya. Kan bisa aja dia kasih nomor saya atau nomor manager saya, Tapi jangan main asal cancel sepihak dong," lanjutnya.
Baca Juga:Â Innalillahi, Cecep Reza Bombom Meninggal Dunia
Â
Sementara itu, pihak Evelyn nampaknya akan santai menanggapi kasus yang diungkapkan oleh mantan manajernya. Namun, pihaknya mengaku tak akan tinggal diam, jika Ika masih saja terus berkoar-koar terkait masalah tersebut.
Â
"Ya jelas dong (dirugikan). Ini kan saya pantau terus. Nanti kalau sudah saatnya, kalau sudah keterlaluan, nah kita laporkan UU ITE 27 ayat 3," tegas Henri Indraguna, selaku kuasa hukum Evelyn.