Sementara dari Ustadz Ruhimat selaku pelapor, sudah kewajibannya sebagai sesama umat Muslim untuk menegur perbuatan Atta Halilintar. Mengingat menurut ajaran agama, gerakan salat tidak boleh dipermainkan.
“Kami punya hak untuk menegur perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau yang mempermainkan agama,” tutur Ustadz Ruhimat.
Baca Juga:
Putus dari Betsalel Fdida, Nikita Mirzani Punya Pacar Baru
Hot Gosip: Claudia Emmanuela Dihujat Netter hingga Mark Wahlberg Komentari Iko Uwais
Dalam laporan Ustadz Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE. Lewat laporan tersebut, Firdaus Owiobo mewakili kliennya berharap Atta Halilintar segera memberikan respon atas dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
“Jawab saja, tidak usah komunikasi. Jawab saja laporan kami,” tutup Firdaus.
(aln)