JAKARTA - Kriss Hatta mengklaim rugi besar akibat laporan hukum Antony Hillenaar. Terlebih setelah dirinya kembali mendekam di penjara beberapa bulan terakhir, Kriss Hatta mengaku kehilangan materi dalam jumah besar.
“Saya sudah empat bulan di dalam penjara. Saya sudah ganti rugi, saya sudah kehilangan usaha saya, materi saya, saya kehilangan pekerjaan, nama baik,” ungkap Kriss Hatta usai menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 November 2019.
Di samping kerugian materi, Kriss Hatta juga kehilangan banyak waktu bersama keluarga. Mengingat sebelumnya, aktor 31 tahun sudah lebih dulu mendekam di penjara akibat laporan Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen nikah.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Antony Hillenaar Usai Dipukul Kriss Hatta
“Waktu saya sama keluarga juga tersita ya. Jadi di sini saya yang paling dirugikan, saya terdakwa yang paling dirugikan,” jelas Kriss Hatta.
Ditambah lagi menurut versi Kriss Hatta, aksi pemukulan terhadap Antony Hillenaar termasuk tindak pidana ringan yang tidak seharusnya membuat dia mendekam di penjara.
“Ini kan sebenarnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan), tapi dibuat seolah-olah 351 tindak penganiayaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan,” tutur Kriss Hatta.