Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara. Namun karena menganggap Jefri Nichol sebagai korban penyalahgunaan narkotika, hukuman penjara aktor 20 tahun diganti dengan kewajiban mengobati program rehablitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
(LID)