Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kasus Narkoba, Jefri Nichol Tak Diizinkan Ngekos Lagi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |11:59 WIB
Buntut Kasus Narkoba, Jefri Nichol Tak Diizinkan <i>Ngekos</i> Lagi
Jefri Nichol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol memberikan dampak buruk bagi keseharian sang aktor. Pihak keluarga memastikan Jefri Nichol tidak akan lagi diberi kebebasan untuk tinggal di rumah kos seperti sebelumnya.

Baca Juga: Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Jefri Nichol

“Sudah enggak boleh lagi,” ungkap ayah Jefri Nichol, John Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 November 2019.

Mewakili keluarga, John Hendri mengaku tak mau kecolongan lagi dengan perbuatan menyimpang Jefri Nichol. Sekalipun keluarga terus memberikan dukungan selama Jefri Nichol menjalani proses hukum, tetap ada kekecewaan dari John Hendri selaku ayah setelah kepercayaan terhadap sang anak dibayar dengan perbuatan pidana.

Jefri Nichol

“Ya kecolongan, ke depannya akan lebih hati-hati lagi,” tuturnya.

Namun di sisi lain, John Hendri juga tidak sepenuhnya menyalahkan Jefri Nichol. Sebab pada saat penangkapan, John Hendri berdalih putranya hanya memanfaatkan fasilitas dari rumah produksi yang menaungi penggarapan film Ellyas Pical.

Jefri Nichol

Sekalipun pada akhirnya, lokasi tinggal Jefri Nichol justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. “Itu sebetulnya bukan kosan Jefri, tapi perusahaan ngasih,” jelas John Hendri.

Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara. Namun karena menganggap Jefri Nichol sebagai korban penyalahgunaan narkotika, hukuman penjara aktor 20 tahun diganti dengan kewajiban mengobati program rehablitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement