Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul Zivilia yang dijadwalkan berlangsung pada Senin 21 Oktober lalu juga ditunda. Ketika itu Jaksa Penuntut Umum menyebut berkas belum siap hingga belum bisa disidangkan.
Zul Zivilia diciduk pihak Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2019 lalu di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama 2 tersangka lainnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
(sus)