JAKARTA - Pihak Kriss Hatta mengomentari kesaksian Antony Hillenaar dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menurut mereka penuh kejanggalan. Dimulai dari perbedaan keterangan Antony dalam BAP dan apa yang dia sampaikan di sidang.
“Banyak bagian BAP yang tidak ada di berkas tadi. Banyak hal yang tadi bertentangan dan banyak copy paste BAP tadi,” ujar kuasa hukum Kriss Hatta Syuratman Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga:
4 Fakta Menarik Pernikahan Young Lex dan Eriska Nakesya
Istri Hamil di Luar Nikah, Young Lex: Mama Aku Senang

Menambahkan keterangan Syuratman Usman, Denny Lubis selaku kuasa hukum Kriss Hatta lainnya juga menyebut Antony Hillenaar tidak benar-benar mencabut laporan usai sepakat berdamai.
“Tidak ada berita acara pencabutan. Selama ini dia koar-koar. Tadi kita minta di persidangan tidak ada,” jelasnya.
Selain deretan kejanggalan, tim kuasa hukum Kriss Hatta juga mendapati fakta bahwa Antony Hillenaar sempat ingin menyerang balik usai insiden pemukulan. Hal itulah yang kemudian membuat pengacara Kriss yakin Majelis Hakim akan membebaskan klien mereka dari jerat hukum lantaran rancunya kesaksian pria 32 tahun.