JAKARTA - Jefri Nichol menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi bakal dilakukan oleh Jefri sendiri selaku terdakwa.
“Iya bacain sendiri paling,” ungkap Jefri Nichol.
Baca Juga:
Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Minta Keringanan
Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

Bagi aktor 20 tahun, tidak ada alasan untuk tidak membacakan sendiri nota pembelaannya. Mengingat dalam kasus ini, Jefri Nichol sendiri yang melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
“Kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masak aku yang melakukan pengacara yang minta maaf,” tuturnya.
Termasuk dalam hal penyusunan berkas, Jefri Nichol juga menyiapkan sendiri kata-kata yang ingin dia sampaikan dalam sidang. Butuh waktu dua minggu bagi Jefri untuk menyusun sendiri nota pembelaan yang berjumlah satu halaman.
“Ditulisin pengacara, tapi ada revisi dari aku,” kata dia.