JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas penyalahgunaan narkotika yang menjerat Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019) batal digelar. Jaksa Penuntut Umum belum bisa membacakan tuntutan dengan alasan berkas belum siap.
"Kami minta waktu lagi," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Baca Juga:
Pasrah, Zul Zivilia Sudah Siap Mendekam di Penjara
Khawatir Dihukum Berat, Zul Zivilia Minta Istri Rajin Berdoa
Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia dijadwalkan mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan saksi serta terdakwa, tiba saatnya bagi Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan.
Namun karena berkas belum siap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang.
Menanggapi ditundanya pembacaan tuntutan, Zul usai sidang memilih tidak berkomentar banyak. Tak ada rasa kecewa dari benak musisi 38 tahun sekalipun agenda sidangnya sempat beberapa kali mengalami penundaan.
Baca Juga:
Zul Zivilia Alami Sakit Gigi dalam LP Cipinang
Unggah Ayat Alkitab, Manohara Pindah Agama?
"Memang ini prosesnya, enggak perlu menyegerakan sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah," tutur pemilik nama asli Zulkifli.
Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
(aln)