JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas penyalahgunaan narkotika yang menjerat Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019) batal digelar. Jaksa Penuntut Umum belum bisa membacakan tuntutan dengan alasan berkas belum siap.
"Kami minta waktu lagi," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Baca Juga:
Pasrah, Zul Zivilia Sudah Siap Mendekam di Penjara
Khawatir Dihukum Berat, Zul Zivilia Minta Istri Rajin Berdoa
Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia dijadwalkan mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan saksi serta terdakwa, tiba saatnya bagi Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan.
Namun karena berkas belum siap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang.