JAKARTA - Dinar Candy diam-diam sudah melaporkan balik Bebby Fey atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Bahkan pada hari ini, Kamis (17/10/2019), Dinar sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya atas Bebby.
"Hari ini kita masuk ke pemeriksaan, BAP, untuk dimintai keterangan klien kami ini. Mulai dari awal proses laporan kita," terang kuasa hukum Dinar Candy, Gilbert Marciano.
Baca Juga:
Merasa Difitnah, Bebby Fey Siap Laporkan Dinar Candy
Merasa Dirugikan, Dinar Candy Polisikan Bebby Fey
Tidak diketahui secara pasti kapan laporan Dinar Candy terhadap Bebby Fey diajukan. Namun menurut keterangan tim kuasa hukum Dinar, laporan Dinar terhadap Bebby sudah diterima pihak kepolisian.
"Setelah dari laporan kita diterima kemarin, ini awal proses pemeriksaannya di tahap penyelidikan," jelas Gilbert Marciano lagi.
Dalam laporan Dinar Candy, Bebby Fey dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ke depan, pihak Dinar tinggal menunggu bagaimana hasil penyidikan pihak kepolisian untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Bebby Fey.