Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta Tetap Yakin Lolos dari Jerat Hukum

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |21:03 WIB
Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta Tetap Yakin Lolos dari Jerat Hukum
Kriss Hatta (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kriss Hatta atas dakwaan mereka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Antony Hillenaar. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), Jaksa Penuntut Umum menilai keberatan Kriss tidak sesuai dengan pokok perkara.

Menanggapi penolakan eksepsinya oleh Jaksa Penuntut Umum, Kriss Hatta yang ditemui usai sidang tidak menunjukkan reaksi berlebih. Pria 31 tahun menilai, merupakan hal wajar apabila Jaksa Penuntut Umum mempertahankan dakwaan mereka.

Baca Juga:

Minim Pemasukan, Kriss Hatta Tak Mau Masuk Penjara Lagi

Dituduh Bersekongkol untuk Penjarakan Kriss Hatta, Ini Kata Hilda Vitria

Kriss Hatta

"Sudah biasa kalau misalnya tidak dikabulkan, hal biasa kok itu," ujarnya.

Alih-alih memikirkan penolakan eksepsinya, Kriss Hatta tetap meyakini bahwa dirinya bisa lolos dari jeratan hukum. Aktor sekaligus presenter itu merasa fakta sebenarnya baru akan terungkap saat sidang memasuki fase pembuktian.

"Yang penting kan kita hasil akhirnya, sesudah itu masuk tahap saksi. Disitu lah mulai terbukti, fakta di balik kasus ini bagaimana. Nanti akan kelihatan dari saksi," jelas Kriss.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement