"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan," lanjutnya.
Baca Juga: Anya Geraldine Santai Kerap Dijadikan Fantasi Pria
Masa rehabilitasi Dhawiya dan Muhamad di Rumah Sakit Ketergantungan Obat sendiri, diketahui baru saja selesai pada Agustus 2019 kemarin. Naasnya, dua bulan setelahnya, Muhamad kembali kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan test urine, Muhamad diketahui bukan hanya positif menggunakan sabu. Tetapi juga positif menggunakan ganja.
(edh)