JAKARTA - Menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih, yang juga merupakan suami dari Dhawiya Zaida, Muhamad, harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, pada 5 Oktober 2019 kemarin, pria tersebut kembali kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba, di kawasan Cawang, Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pada penangkapan tersebut, Muhamad diketahui terbukti memiliki dua buah plastik klip sabu dengan berat bruto 0.33 gram, yang disimpan di jam tangannya.
Baca Juga: Suami Dhawiya Kembali Diciduk Polisi, Kakak Ipar Enggan Ikut Campur
Tak hanya itu, ia juga terbukti menyimpan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram di dalam bungkus rokoknya.
Sebelumnya, Muhamad diketahui sudah sempat tertangkap memiliki narkoba pada 16 Februari 2018 silam. Kala itu dirinya tertangkap bersama Dhawiya, yang masih menjadi calon istrinya, dan juga tiga calon kakak iparnya.
Baca Juga: Dhawiya Ceritakan Kondisi Kakaknya, Pasca-Mengamuk di Warung
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 4 September 2018 lalu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi pada Dhawiya dan Muhamad selama 1,5 tahun dikurangi masa penahanan.
Saat itu Dhawiya dan Muhamad tidak terbukti masuk dalam jaringan pengedar narkotika.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, mengadili dan menyatakan terdakwa Dhawiya Zaida tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh dakwaan primer dan subsider," ucap Syafruddin Ainor Rapier, selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan," lanjutnya.
Baca Juga: Anya Geraldine Santai Kerap Dijadikan Fantasi Pria
Masa rehabilitasi Dhawiya dan Muhamad di Rumah Sakit Ketergantungan Obat sendiri, diketahui baru saja selesai pada Agustus 2019 kemarin. Naasnya, dua bulan setelahnya, Muhamad kembali kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan test urine, Muhamad diketahui bukan hanya positif menggunakan sabu. Tetapi juga positif menggunakan ganja.
(edh)