Sebelumnya, Muhamad diketahui sudah sempat tertangkap memiliki narkoba pada 16 Februari 2018 silam. Kala itu dirinya tertangkap bersama Dhawiya, yang masih menjadi calon istrinya, dan juga tiga calon kakak iparnya.
Baca Juga: Dhawiya Ceritakan Kondisi Kakaknya, Pasca-Mengamuk di Warung
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 4 September 2018 lalu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi pada Dhawiya dan Muhamad selama 1,5 tahun dikurangi masa penahanan.
Saat itu Dhawiya dan Muhamad tidak terbukti masuk dalam jaringan pengedar narkotika.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, mengadili dan menyatakan terdakwa Dhawiya Zaida tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh dakwaan primer dan subsider," ucap Syafruddin Ainor Rapier, selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.