"Awalnya karena sekarang kan saya sudah enggak bergerak lagi di bidang entertainment, saya kerja di salah satu perusahaan gaming jadi content creator," tuturnya.
"Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya menggunakan narkotika jenis ganja ini," sambungnya.
Baca Juga: Rifat Umar Mengaku Menyesal Konsumsi Narkoba
Sebagaimana diketahui, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Rifat Umar bisa mencapai 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman ya 5 tahun ke atas," tegas Argo.
(LID)