Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja di Perusahaan Game, Rifat Umar Cari Inspirasi Lewat Ganja

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2019 |17:46 WIB
Kerja di Perusahaan Game, Rifat Umar Cari Inspirasi Lewat Ganja
Rifat Umar (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

"Awalnya karena sekarang kan saya sudah enggak bergerak lagi di bidang entertainment, saya kerja di salah satu perusahaan gaming jadi content creator," tuturnya.

"Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya menggunakan narkotika jenis ganja ini," sambungnya.

Baca Juga: Rifat Umar Mengaku Menyesal Konsumsi Narkoba

Sebagaimana diketahui, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Rifat Umar bisa mencapai 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman ya 5 tahun ke atas," tegas Argo.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement