JAKARTA - Artis sekaligus paranormal Ki Kusumo turut mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), terutama pada Pasal 252 tentang santet dan klenik.
Ki Kusumo mempermasahkan Pasal 252 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". Denda kategori IV ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 yakni membayar denda Rp200 juta.
Baca Juga:
HUT KE-74 RI, Ki Kusumo: Jangan Saling Caci Maki
Sholeh Pati dan Ki Kusumo Benarkan Keberadaan Bus Hantu
Menurut Ki Kusumo, pasal tersebut rawan disalahgunakan. Ki Kusumo menjelaskan, munculnya pasal ini membuat kredibilitas anggota DPR dipertanyakan.
"Bicara santet, di DPR ada nggak ahli santet, kalau nggak ada yang mengerti tentang itu berarti mereka itu membicarakan apa? Mereka bicara tentang sesuatu yang bukan menjadi keahliannya atau bidang mereka. Jadi kalau mau ngomong santet, kumpulkan ahlinya dulu,” jelas Ki Kusumo di Jakarta.