Produser Film 13 Cara Memanggil Setan juga mengkritisi bahwa definisi santet dan hal klenik lainnnya harus dijelaskan secara gamblang. Jika definisi santet dan klenik tidak dijelaskan secara gamblang maka rentan disalahgunakan.
“Bisa jadi orang baik yang tidak tahu apa-apa kena tuduhan opini tersebut (santet), lantas dijeral Pasal Santet. Bagaimana pertanggungjawaban kita sama Tuhan? Karena itu bisa fitnah loh. Lihat pasalnya, barangsiapa yang memiliki kekuatan gaib, koma dan seterusnya. Itu artinya semua akan dibantai, pak kiai yang memiliki kekuatan begono begini juga bisa kena," sambung Ki Kusumo.
Baca Juga:
Pamer Mobil Baru, Pelat Mobil Vanessa Angel Bikin Salah Fokus
Telanjang Dada Pamer Otot, Netizen Sebut Iko Uwais Sadis
Ki Kusumo berharap anggota DPR bisa berdiskusi dengannya dan ahli spiritual lain mengenai pasal santet tersebut. Dengan demikian, tak ada korban salah sasaran ke depannya dari pasal tersebut.
"Saat ini nggak ada Pasal Santet saja aparat terkadang salah tangkap orang, apalagi kalau pasal ini disahkan, akan ada berapa banyak orang lagi yang akan ditangkap tanpa punya kesalahan yang jelas,” tutup Ki Kusumo. (aln)
(kem)