Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana, Ini Pasal Dakwaan Jefri Nichol

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |18:36 WIB
Sidang Perdana, Ini Pasal Dakwaan Jefri Nichol
Jefri Nichol (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Seiring tidak diajukannya eksepsi oleh pihak Jefri Nichol, agenda sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi dari JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Jefri akan kembali digelar Senin pekan depan.

Baca Juga:

DJ Bebby Fey Bongkar Isi Chat Seks-nya dengan Youtuber Terkenal

2 Kontroversi Ranty Maria sebelum Foto Mesra dengan Rayn Wijaya Tersebar


Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Namun selama proses sidang, Jefri Nichol tidak dititipkan di rumah tahanan. Hal itu lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan Jefri untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement