JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jefri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan pasal yang biasa digunakan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang mendakwa Jefri Nichol.
Baca Juga:
Tangan Diborgol, Jefri Nichol Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkotika
Jefri Nichol Dipastikan Hadir di Jagat Sinema Bumilangit

Menanggapi dakwaan tersebut, Jefri Nichol tidak banyak berkomentar usai sidang. Mengingat tim kuasa hukum Jefri yang dipimpin Aris Marasabessy juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," jelas Aris.
Seiring tidak diajukannya eksepsi oleh pihak Jefri Nichol, agenda sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi dari JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Jefri akan kembali digelar Senin pekan depan.
Baca Juga:
DJ Bebby Fey Bongkar Isi Chat Seks-nya dengan Youtuber Terkenal
2 Kontroversi Ranty Maria sebelum Foto Mesra dengan Rayn Wijaya Tersebar
Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
Namun selama proses sidang, Jefri Nichol tidak dititipkan di rumah tahanan. Hal itu lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan Jefri untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri