JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jefri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan pasal yang biasa digunakan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang mendakwa Jefri Nichol.
Baca Juga:
Tangan Diborgol, Jefri Nichol Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkotika
Jefri Nichol Dipastikan Hadir di Jagat Sinema Bumilangit

Menanggapi dakwaan tersebut, Jefri Nichol tidak banyak berkomentar usai sidang. Mengingat tim kuasa hukum Jefri yang dipimpin Aris Marasabessy juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," jelas Aris.