Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana, Ini Pasal Dakwaan Jefri Nichol

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |18:36 WIB
Sidang Perdana, Ini Pasal Dakwaan Jefri Nichol
Jefri Nichol (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jefri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan pasal yang biasa digunakan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang mendakwa Jefri Nichol.

Baca Juga:

Tangan Diborgol, Jefri Nichol Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkotika

Jefri Nichol Dipastikan Hadir di Jagat Sinema Bumilangit

Setelah Nunung, Kini Giliran Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba


Menanggapi dakwaan tersebut, Jefri Nichol tidak banyak berkomentar usai sidang. Mengingat tim kuasa hukum Jefri yang dipimpin Aris Marasabessy juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," jelas Aris.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement