JAKARTA - Hasil assesment kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Rio Reifan akhirnya dirilis oleh Polda Metro Jaya. Dari assessment tersebut, Rio dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
"Pada 23 Agustus 2019, hasil assessment yang direkomendasikan dokter polisi dan BNN itu telah selesai kemudian dikirim hasilnya ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Hasil assessment, menurut Argo, merekomendasikan Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, dia akan direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pada kesempatan yang sama, Argo juga menyampaikan jika barang bukti sabu seberat 0,0129 gram sudah melewati uji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut dinyatakan mengandung Metafetamin.
Baca juga: Direhabilitasi, Rio Reifan Ingin Sembuh