Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Narkoba, Dua Komika Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 01 September 2019 |21:15 WIB
Gara-Gara Narkoba, Dua Komika Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Reno Fenady. (Foto: Instagram/@renofenady)
A
A
A

TANGERANG - Komika Dani Wijaya Wardhana alias McDanny dan Alfonsus Renato Fenady a.k.a Reno Fenady menjadi pesohor Tanah Air yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Akibat kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

 Dengan ditemukan barang bukti berupa sabu maka Reno Fenady dan McDanny terancam 5 tahun penjara. (Foto: Okezone)

"Ancaman hukuman untuk keduanya paling sedikit 5 tahun (penjara),” ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim.

McDanny dan Reno Fenady diamankan petugas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2019. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama sepekan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan McDanny & Renato Fenady Gunakan Sabu

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement