Rio Reifan diamankan beserta bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram. Dari hasil tes urine, Rio juga sudah dinyatakan positif metamfetamin, salah satu zat yang terkandung dalam sabu.
Baca Juga:
Lucunya Anak Sharena Delon, Baru 10 Bulan Sudah Jago Berenang
Selain Disawer, Intip Deretan Foto Seksi Pamela Safitri di Jepang
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(aln)