Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Reifan Bikin Sendiri Alat Hisap Sabu dari Bungkus Teh Kemasan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |19:44 WIB
Rio Reifan <i>Bikin</i> Sendiri Alat Hisap Sabu dari Bungkus Teh Kemasan
Rio Reifan (Foto: Instagram @rioreifan)
A
A
A

Kepada penyidik, Rio Reifan mengaku mulai mengenal narkoba sejak 2009. Namun Rio sudah sempat berhenti hingga akhirnya kembali mengonsumsi sabu dua bulan lalu dengan alasan menenangkan diri dari masalah.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement