Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Baca Juga: Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(edh)