Sayang, kata-kata maaf tak kunjung datang dari Vicky Prasetyo. Fiki Alman pun memilih menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya di mata publik.
Baca Juga:
Akhirnya, Lucinta Luna Mengakui Nama Aslinya Muhammad Fatah
Disebut Ngondek, Onadio Leonardo Ogah Disebut Gay
Dalam laporannya, Fiki Alman menjerat Vicky Prasetyo dengan Pasal 317 KUHP tentang dugaan fitnah serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau 317 itu (ancaman pidananya) 4 tahun, kalau 27 ayat (3) itu 4 sampai 6 tahun,” papar kuasa hukum Fiki, Denny Lubis.
(aln)