“Sejauh ini, tidak ada pernyataan klien saya untuk Fairuz. Kalau Rey Utami dan Galih Ginanjar mungkin (bersalah), kan karena mereka tayangan itu ada dan akhirnya dikonsumsi publik,” ujar Andar Situmorang.

Namun pembelaan diri Pablo itu tidak membuat kepolisian memberikan penangguhan penahanan untuknya. “Tentunya wewenang penyidik, kami tidak bisa menentukan pembebasannya,” jelas Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.* (SIS)
(kem)