“Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram,” ujar Hakim Ketua Majelis Erwin Tjong.
Baca Juga: Terkuak, Istri Sah Bongkar Kebohongan Publik Pablo Benua
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta.
Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.
(edh)