Untuk faktor yang memberatkan, Steve Emmanuel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pindah Agama, Salmafina Sunan Bantah Malas Shalat dan Puasa
Sementara untuk faktor yang meringankan, Steve dianggap berkelakuan baik selama sidang serta sudah menyesal dan mengakui perbuatannya.
Atas vonis Majelis Hakim, pihak Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.
Hal itu bertujuan untuk menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan.
(edh)