Dari situ, Hotman Paris Hutapea pun menyarankan kepada Fairuz agar melaporkan tindakan Galih Ginanjar. Menurut undang-undang, pernyataan Galih sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
“Semua wanita atau istri yang dituduh begitu berhak membuat laporan UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya sarankan kepada semua wanita yang merasa harga dirinya dicemarkan dengan tuduhan-tuduhan mantan suami atau mantan pacar berhak membuat laporan pidana,” kata sang pengacara kondang.
(aln)