JAKARTA - Deddy Corbuzier harus mengurungkan rencana untuk menyiarkan proses perpindahan agamanya secara langsung di televisi. Muatan tayangan semacam itu ternyata berbenturan dengan undang-undang penyiaran yang berlaku di Indonesia.
“Ada undang-undang KPI yang melarang konten agama (untuk disiarka). Pindah agama, itu dilarang sama KPI,” ujar guru spiritual Deddy Corbuzier, Gus Miftah saat dihubungi awak media.
Baca juga: Gara-Gara Honor, Hubungan Widy Vierratale dan Kevin Aprilio Renggang?
Sebelumnya diberitakan, Deddy Corbuzier telah memantapkan pilihan untuk menjadi mualaf. Dia rencananya bakal mengucap kalimat syahadat dalam program live talkshow yang dipandunya dalam salah satu televisi swasta, pada 21 Juni 2019.
Kendati gagal ditayangkan, namun rencana Deddy Corbuzier untuk menjadi mualaf akan tetap berjalan. Mengingat ide penayangan proses mualaf Deddy tidak tercetus dari dirinya sendiri.
“Yang berkeinginan (ditayangkan) di televisi itu kan sebenarnya bukan saya ataupun Deddy. Tapi itu keinginan masyarakat luas. Supaya syiar kan,” jelas Gus Miftah.
Baca juga: Kenakan Hijab, Tunangan Deddy Corbuzier Minta Doa Dapat Hidayah
Sesuai rencana, Deddy Corbuzier akan mengucap kalimat syahadat di pondok Gus Miftah yang berlokasi di Yogyakarta. “Setelah mengantongi izin dari tim produksi program yang dipandunya, dia akan jalan ke pondok saya di Jogja.”*
(SIS)