"Jadi ini bukan efek jera saja. Memang akan diproses," tandas istri Andhika Pratama.
Seperti diketahui, Ussy Sulistiawaty sempat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap 10 akun Instagram yang membully putrinya. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/6787/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Ini Pesan Deddy Corbuzier untuk Andre Taulany
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan bahwa tiga dari 10 akun yang dilaporkan Ussy Sulistiawaty memenuhi unsur pidana. Masing-masing pemilik akun pun terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(sus)