"Yang tepat kan pasal 127, yang ditujukan sebagai pengguna, yang terbukti dia adalah pemakai, dia adalah korban dan harus dibantu rehab," sambungnya.
Oleh sebab itu bila melihat kasus yang menimpa sang kakak, Karenina mengakui betul bahwa itu adalah kesalahan besar. Tapi ia terus akan berjuang agar keadilan dapat menghinggapi Steve Emmanuel.
"Saya akan berjuang supaya kaka saya dapat keadilan. Kaka saya melanggar pemakai narkoba, kenapa tidak gunakan pasal yang digunakan," tandasnya.
(aln)