"Tentu dari penyidik sudah akan meminta ahli bahasa, jadi semua sudah dilakukan oleh penyidik. Penyidik sudah melakukan apa yang dia harus lakukan. Tapi ini masih menunggu dari dewan pers, nanti baru dari sini. Apakah kasus ini masuk ke pidana atau tidak, seperti itu. Ya kan, karena ini bersangkutan dengan media, jadi kan tentu pihak penyidik harus konsultasi ke dewan pers. Karena itu munculnya di media, nah bagaimana dari dewan pers apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak. Jadi disitulah ada kehati-hatian oleh pihak penyidik untuk mengangkat kasus ini," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, tim Atalarik telah melaporkan Silvia Mahrie, ibu kandung mantan istrinya tersebut sejak Juli 2011 lalu. Dalam laporannya 8 bulan lalu, mantan kekasih Vonny Cornelia ini mengungkap bahwa laporan tersebut sengaja dibuat untuk melindungi anak-anaknya. Bahkan Atalarik disebut melaporkan mantan ibu mertuanya lantaran ia menyebut bahwa bintang sinetron Catatan Hati Seorang Istri tersebut bukan manusia.
Pada laporannya Juli lalu, Atalarik beserta tim kuasa hukum mencantumkan dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
(aln)