Kepada petugas, Zul mengaku sudah bergabung dengan jaringan narkoba sejak 2018. Namun hingga dirinya ditangkap, Zul baru dua kali melakukan pengiriman barang.
Baca Juga: Kabar Duka Cita Datang dari Desy Ratnasari
Atas perbuatannya, Zul Zivilia dikenakan pidana maksimal dengan ancaman hukuman mati. Namun hukuman Zul bisa saja lebih ringan tergantung pada peranannya dalam jaringan narkoba yang saat ini coba diungkap petugas kepolisian.
(LID)