Dengan jeratan hukum itu, Zul terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar juga siap menjeratnya.
Sebelum tertangkap, Zulkifli sempat izin kepada sang istri untuk mengisi acara di KPU Bone, pada 2 Maret 2019. Sejak itu, dia tiba-tiba menghilang dan berakhir di Polda Metro Jaya.*
Baca juga: Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati
(SIS)