Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati

Revi C. Rantung , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |18:07 WIB
Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati
Foto: Instagram
A
A
A

JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan tidak hanya pengguna, sang pelantun Aishiteru juga tergolong pengedar narkoba.

Dimana hal itu sempat disebutkan oleh Pol Irjen Gatot Eddie Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019). Dalam pengakuan ya, Zul sudah dua kali mengedarkan sekaligus mengepak narkoba.

“Dia (Zul) bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan,” kata Eddie.

Baca juga: Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Ribu Ekstasi & 9,54 Kg Sabu

Praktis atas perbuatannya, Zul diancam hukuman mati. Mengingat Zul tidak hanya pengguna melainkan pengedar dari barang haram tersebut.

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement