JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan tidak hanya pengguna, sang pelantun Aishiteru juga tergolong pengedar narkoba.
Dimana hal itu sempat disebutkan oleh Pol Irjen Gatot Eddie Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019). Dalam pengakuan ya, Zul sudah dua kali mengedarkan sekaligus mengepak narkoba.
“Dia (Zul) bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan,” kata Eddie.
Baca juga: Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Ribu Ekstasi & 9,54 Kg Sabu
Praktis atas perbuatannya, Zul diancam hukuman mati. Mengingat Zul tidak hanya pengguna melainkan pengedar dari barang haram tersebut.
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.