Zul pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU Narkotika. Untuk memberikan efek jera," tutup Eddie.
Baca juga: Sempat Galau, Maudy Ayunda Akhirnya Pilih Kampus Kelas Dunia Ini
Sebagaimana diketahui, vokalis band Zivilia ini ditangkap bersama dengan tiga orang temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 kemarin. Dari tangan Zul polisi menyita barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. (sus)
(aln)