Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |19:23 WIB
Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Sabu
Reza Bukan. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan putusan untuk Reza Bukan terkait kepemilikan sabu. Majelis Hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu," kata Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Personel Stray Kids Ini Ternyata Pernah 'Diculik' Sekte Keagamaan

Lantaran terbukti bersalah, Reza Bukan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Reza dipenjara selama 6,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Majelis dalam putusannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement