Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Mandala Shoji atas kasus pelanggaran aturan kampanye Pemilu. Aksinya membagikan kupon umrah diganjar majelis hakim hukuman penjara selama 3 bulan serta denda Rp5 juta.
Di lain pihak, Elsa Syarif selaku kuasa hukum Mandala Shoji menegaskan, kliennya tidak berstatus buron. Dia menyebutkan, Mandala mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas inisiatifnya yang didukung penuh oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Foto Bareng 2 Aktris Cantik, Denny Sumargo Buat Heboh Netizen
"Perlu ditegaskan bahwa Mandala Shoji bukan buron. Isu itu enggak benar. Sampai detik ini, dia tidak masuk dalam daftar DPO. Tapi dia berinisiatif untuk mendatangi kejaksaan guna menghadapi isi putusan dari pengadilan," kata Elsa menjelaskan.
(SIS)