Menariknya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat langsung membacakan putusan hari ini juga. Menurut keterangan Indah Dewi Yani, bukti dari pihak Melanie Putria dirasa sudah cukup karena Angga 'Maliq & D'Essentials' tidak menghadirkan saksi.
Baca juga: Jadi Artis Paling Bernilai di Bollywood, Deepika Padukone Dibanderol Rp1,45 Triliun
"Karena bukti dianggap sudah cukup, tadi sekaligus dibacakan putusan," ujar Indah.
Lebih lanjut Indah mengungkapkan bahwa Angga tak dapat menghadiri sidang cerai karena terbentur jadwal pekerjaan. "Angga kebetulan sedang manggung di Bali sama Maliq & D'Essentials," pungkasnya.
(SIS)