Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Cyber Bullying kepada Selebriti, Pengamat: Jelas Tindakan Kriminal

Hana Futari , Jurnalis-Sabtu, 19 Januari 2019 |10:02 WIB
Marak <i>Cyber Bullying</i> kepada Selebriti, Pengamat: Jelas Tindakan Kriminal
Ilustrasi Cyber Bully (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih jauh, Josias melanjutkan bahwa dasar hukum dari kasus bullying yang terjadi di kalangan selebriti ini menyangkut pada pencemaran nama baik serta pelanggaran undang-undang ITE. Bahkan seseorang yang terbukti melakukan aksi bullying dapat dikenakan hukuman pidana.

"Untuk kasus bullying di media sosial masuk pada pencemaran nama baik dan ITE karena memberikan kata-kata yang tidak sepantasnya. Jadi kategori besarnya memang pencemaran nama baik dan bisa dikenakan undang-undang pidana ringan," tambahnya.

Dari deretan selebriti yang mengalami bully di media sosial, sebagian menempuh jalur hukum dengan melaporkan pembully ke pihak berwajib. Tindakan tersebut ternyata sebuah langkah yang tepat karena dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk tak melakukan aksi yang sama.

Anjasmara ketika melaporkan pembully istrinya

"Jadi memang harus ada mekanisme, pertama berupa pembelajaran kepada pelaku bullying di media sosial seperti yang sering beri komentar atau apapun harus ada landasannya apa yang mereka sampaikan," tambah Josias.

Sayangnya, dari para korban bullying dan hatespeech di media sosial, hanya beberapa yang melaporkan hal tersebut. Itulah yang mendasari aksi bullying terus berlangsung dari waktu ke waktu terlebih kini penggunaan sosial media semakin meluas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement